Akuisisi Indosiar oleh SCTV Bakal Melanggar UU

Akuisisi Indosiar oleh SCTV Bakal Melanggar UU
Akuisisi Indosiar oleh SCTV Bakal Melanggar UU
Akuisisi Indosiar oleh SCTV Bakal Melanggar UUJAKARTA - Kritik terhadap rencana PT Elang Mahkota Teknologi (EMTK) yang juga pemilik SCTV untuk mengakuisisi Indosiar terus bermunculan. Pasalnya, rencana bisnis EMTK itu bakal menabrak aturan.

Pengamat komunikasi politik dari Universitas Indonesia (UI) Effendy Gazali menilai rencana akuisisi Indosiar oleh EMTK yang juga bakal menabrak Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta.

"Aturan menegaskan satu holding hanya boleh memiliki satu frekuensi di satu provinsi. Kalau akuisisi atau merger terjadi, bubarkan saja KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) dan UU Penyiaran,” kata Effendy Gazali, dalam diskusi bertema “Revisi UU Penyiaran: Antara Konsep dan Praktik” di gedung DPR, Senayan Jakarta, Rabu (23/3).

Menurutnya, jika akuisisi Indosiar oleh PT EMTK sampai terealisasi maka maka hal itu sama saja dengan melegitimasi kasus-kasus sebelumnya. "Sekaligus membuka jalan untuk merger yang akan terjadi," imbuhnya.

JAKARTA - Kritik terhadap rencana PT Elang Mahkota Teknologi (EMTK) yang juga pemilik SCTV untuk mengakuisisi Indosiar terus bermunculan. Pasalnya,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News