Akuisisi Perusahaan Publik Maksimal 80 Persen

OJK Revisi Aturan di Pasar Modal

Akuisisi Perusahaan Publik Maksimal 80 Persen
Akuisisi Perusahaan Publik Maksimal 80 Persen

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merevisi kembali aturan tentang pengambilalihan (akuisisi) perusahaan terbuka. Setiap pemilik baru nantinya dibatasi kepemilikan maksimal 80 persen dan sisanya disebar ke publik untuk menjaga likuiditas dan kesehatan pasar modal Indonesia.
      
Dewan Komisioner sekaligus Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida mengatakan revisi atas aturan ini sejalan dengan peraturan free float alias syarat penyebaran saham public dari Bursa Efek Indonesia (BEI). Revisi ditargetkan rampung pada tahun ini juga.
      
"Aturan itu harus ada rule making rule (dalam membuat peraturan harus sejalan dengan aturan yang ada). Sebab ada penyampaian di publik ada masukan signifikan jadi OJK harus melakukan kajian tambahan," kata Nurhaida dalam konferensi pers Peringatan 37 Tahun Diaktifkannya Kembali Pasar Modal Indonesia di gedung BEI, kemarin (14/8).
      
Nurhaida mengatakan, OJK perlu membatasi jumlah maksimal atas akuisisi terhadap perusahaan terbuka menjadi maksimal 80 persen. Sebab tanpa batasan itu, potensinya bisa mencapai 100 persen.
      
Berdasar pengalaman, saat investor baru mengakuisisi kepemilikan saham perusahaan terbuka dari pemilik mayoritas sebelumnya, maka sesuai aturan harus dilaksanakan tender offer atau pemilik baru wajib menyerap sisa saham lainnya yang ada di public.

"Kecenderungannya kalau pemegang saham baru tidak disukai publik maka pemegang saham publik akan melepasnya saat tender offer itu. Maka harus refloat (melepas kembali ke publik) sebesar 20 persen," terangnya.
      
Tapi jika tidak melakukan refloat maka potensinya perusahaan itu akan go private karena saham publiknya sudah semakin minim. "Ini tidak sehat bagi pasar padahal dia sudah ambil dana dari publik. Maka kita atur nanti ada penjatahan secara proporsional tentunya bagi publik yang ingin mengikuti tender offer. Harga tender offer merupakan harga rata-rata tertinggi di 90 hari terakhir. Pada intinya, rule making rule itu harus ada karena tender offer itu akan mengurangi likuiditas padahal kita harus berupaya agar likuiditas pasar terjaga," tegasnya.
      
Dirut BEI Ito Warsito menambahkan, pada intinya setiap tender offer harus menyisakan 20 persen saham di publik. Dengan demikian, tidak boleh lagi akuisisi terhadap perusahaan terbuka dilakukan sampai lebih dari 80 persen itu. "Tapi jangan mengira bahwa ini tidak adil bagi pemilik baru atau bagi publik," kata dia.
      
Bagi pemilik saham publik yang memang tidak menyukai pemilik baru dan terkena penjatahan saat tender offer sehingga tidak bisa melepas seluruh sahamnya, bisa melakukan penjualan di pasar sekunder layaknya jual beli saham seperti biasa.

"Jadi bagi publik kuncinya dua itu. Jual di tender offer dan jika kena penjatahan sehingga masih ada sisa maka jual di secondary market," terusnya.
      
Sebelumnya, pengambilalihan perusahaan terbuka memang bisa dilakukan secara penuh sehingga saat ini terdapat beberapa emiten dengan jumlah saham public sangat minim.

Melihat itu, BEI baru-baru ini meluncurkan aturan terbaru terkait free float yang mewajibkan seluruh emiten memiliki saham public minimal 7,5 persen dan minimal 50 juta saham serta dimiliki minimal 300 pihak di luar dari pihak pengendali dan pemilik perusahaan.
      
Direktur Penilaian Perusahaan BEI Hoesen menambahkan, BEI mencatat ada 60 emiten yang harus segera memenuhi ketentuan ini karena jumlah saham publiknya masih di bawah itu.

"Likuiditas itu ditrigger oleh jumlah saham beredar, jumlah pemegang saham, dan kondisi fundamental perusahaan," ucapnya, kemarin.(gen/agm)


JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merevisi kembali aturan tentang pengambilalihan (akuisisi) perusahaan terbuka. Setiap pemilik baru nantinya


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News