Akumindo Minta Pergub Larangan Menggunakan Kantong Plastik Ditinjau Ulang

Akumindo Minta Pergub Larangan Menggunakan Kantong Plastik Ditinjau Ulang
Ilustrasi belanja dengan kantong plastik. Foto: Radar Banjarmasin/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Asosiasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Indonesia (Akumindo) Ikhsan Ingratubun meminta Pemprov DKI Jakarta meninjau kembali Peraturan Gubernur Nomor 142 tahun 2019, tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan Pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat.

Di mana Pergub ini rencananya akan berlaku efektif per 1 Juli 2020. Ikhsan menuturkan kondisi UMKM saat ini dalam tahap sedang berupaya bangkit dari keterpurukan setelah terpukul oleh pandemi Covid-19.

Karena itu, jika peraturan tersebut diterapkan, UMKM tentunya terpaksa harus mencari pengganti kantong belanja lain yang belum tentu lebih murah. Hal ini tentunya akan menambah beban biaya bagi UMKM.

“Di tengah pandemi seperti ini hal itu akan semakin memberatkan UMKM karena kami baru berusaha bangkit. Bahkan menurut survei kami, UMKM akan membutuhkan waktu satu tahun untuk benar-benar kembali ke kondisi normal,” katanya.

Selain itu, dengan dikeluarkannya Pergub No. 142/2019 itu, dia menilai hal ini menjadi bertentangan dengan amanah UU No. 20 tentang UMKM, yang intinya memberikan banyak kemudahan bagi UMKM untuk berkembang serta juga berseberangan dengan upaya yang dilakukan oleh Gubernur DKI selama ini yang memiliki program-program untuk membantu UMKM.

“Jadi (Pergub) perlu dievaluasi dan tidak perlu diterapkan terlebih dulu. Kalaupun mau tetap diterapkan, Pemprov DKI harus mempersiapkan terlebih dulu (kantong belanja-red) penggantinya, yang memiliki harga sama murahnya dan mudah diperoleh di mana-mana,” tukas Ikhsan.

Terpisah, Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Kadin DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengakui kalangan UMKM, terutama yang berlokasi di pasar-pasar tradisional, masih perlu diberikan stimulasi dikarenakan pada kondisi pandemi Covid-19 ini, keuangan UMKM masih sangat terbatas. 

“Artinya dalam kondisi seperti ini pelaku UMKM perlu proses untuk bisa menerapkan Pergub ini. Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup perlu memberikan bantuan sosialisasi dan pembinaan lebih lanjut,” tandasnya.(chi/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Kalaupun mau tetap diterapkan, Pemprov DKI harus mempersiapkan terlebih dulu (kantong belanja) penggantinya, yang memiliki harga sama murahnya dan mudah diperoleh di mana-mana.


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News