Kantong Plastik Kena Cukai, Sihar Sitorus Beri Respons Begini

Kantong Plastik Kena Cukai, Sihar Sitorus Beri Respons Begini
Anggota Komisi XI DPR RI dari Sumatera Utara, Sihar Sitorus. Foto: dokumen pribadi untuk JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Komisi XI DPR RI menyetujui usulan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menarik cukai terhadap produk plastik, meliputi kantong plastik hingga minuman berpemanis dalam kemasan plastik atau saset.

Hal itu menjadi kesimpulan Rapat Kerja Komisi XI dengan Menkeu, Rabu 19/2/2020 mengenai ekstensifikasi barang kena cukai berupa kantong plastik di ruang rapat komisi XI DPR RI, Jakarta Selatan.

Konsumsi plastik Indonesia per tahunnya tercatat sekitar 107 juta kg. Konsumsi yang cukup besar ini, membuat Indonesia menjadi salah satu penyumbang sampah plastik terbesar di dunia. Tak dapat dipungkiri, salah satu faktor penyebab banjir di sejumlah titik di Indonesia adalah pencemaran oleh sampah plastik.

Berbagai upaya dilakukan pemerintah dalam rangka meminimalisir konsumsi plastik ini. Salah satunya yang disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI, Rabu (19/2) lalu.

Sri Mulyani mengusulkan untuk menaikkan cukai plastik sebesar Rp 30.000 per kg atau sekitar Rp200 per lembar kepada Komisi XI DPR RI. Dengan demikian, Kementerian Keuangan memperkirakan harga kantong plastik setelah kena cukai akan berkisar Rp 450 per lembar sampai dengan Rp 500 per lembar.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengusulkan tarif cukai plastik sebesar Rp 30.000 per kg atau sekitar Rp 200 per lembar kepada Komisi XI DPR RI. Pengadaan cukai plastik ini dinilai Menkeu akan berkontribusi Rp 1,6 T kepada pemerintah, serta menurunkan konsumsi plastik Indonesia sebesar 50% dari 107 juta kg per tahun menjadi 53 juta per tahun.

"Jadi bagaimana ikan-ikan dan binatang di laut mati terkena dampak plastik ini. Kita merupakan negara terbesar yang memproduksi sampah plastik, ini sesuatu yang perlu kita lihat," ujar Sri Mulyani.

Hal ini mendapat tanggapan beragam dari anggota Komisi XI DPR RI. Ada yang memberi masukan jika memang ingin mengedepankan aspek lingkungan dan kesehatan, pengadaan cukai ini tidak sebatas kepada kantong plastik saja seperti yang diusulkan oleh Sri Mulyani. Ada limbah dari minuman botol, makanan ringan, dan berbagai produk lain yang keseluruhannya menggunakan plastik.

Komisi XI DPR RI menyetujui usulan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menarik cukai terhadap produk plastik, meliputi kantong plastik hingga minuman berpemanis dalam kemasan plastik atau saset.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News