Kantong Plastik Kena Cukai, Sihar Sitorus Beri Respons Begini

Kantong Plastik Kena Cukai, Sihar Sitorus Beri Respons Begini
Anggota Komisi XI DPR RI dari Sumatera Utara, Sihar Sitorus. Foto: dokumen pribadi untuk JPNN

"Mengapa bukan objek plastik yang proses daur ulangnya lama atau volume lebih besar, apakah pemerintah takut kepada perusahan-perusahan besar air minum kemasan?" ujar Dolfie.

Salah satu usulan juga datang dari Anggota Komisi XI DPR RI dari Sumatera Utara, Sihar Sitorus. Sihar menanyakan apa fokus dari kenaikan cukai ini sendiri, apakah pengendalian konsumsi atau penambahan pendapatan negara?

"Kita harus melihat fokus dari kenaikan cukai ini sendiri, kalau memang untuk pengendalian konsumsi kita bisa lihat pada kenaikan cukai rokok, rokok naik, tetapi jumlah perokok juga tidak turun," ujar Sihar.

Sihar menyarankan untuk mensubstitusi penggunaan plastik, pemerintah dapat mengurangi produksi dari plastik itu sendiri dan mendorong tas tangan industri rumah tangga yang ramah lingkungan dan dapat digunakan berulang.

"Kita harus kaji juga produksi plastik ini nilainya berapa, kalau memang tidak signifikan, mungkin kita juga bisa mendorong industri lainnya berupa tas tangan misalnya setiap kita belanja di bandara ditawarkan tas tangan itu harganya Rp 25.000, itu industri dalam negeri, industri rumah tangga," ujar Sihar.

Di akhir rapat, Komisi XI DPR menyepakati usulan tarif cukai kantong plastik atau kresek sebesar Rp 30 ribu per kilogram atau Rp 200 per lembar. DPR tak hanya menyetujui cukai kantong plastik, tetapi juga produk plastik, seperti botol dan bungkus kemasan plastik.(jpnn)

Komisi XI DPR RI menyetujui usulan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menarik cukai terhadap produk plastik, meliputi kantong plastik hingga minuman berpemanis dalam kemasan plastik atau saset.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News