Akusisi Indosiar Tak Langgar UU

Akusisi Indosiar Tak Langgar UU
Akusisi Indosiar Tak Langgar UU
JAKARTA –  Akusisi saham Indosiar oleh SCTV dinilai tak bermasalah karena sama sekali tidak melanggar aturan yang ada. Pakar telematika yang juga anggota DPR Roy Suryo mengatakan akuisisi tersebut tidak bertentangan dengan UU. “Sebenarnya bukan akuisinya yang perlu dicermati tapi konten dan tayangannya,” kata Roy di Jakarta, Jumat (6/5).

Hal senada diungkap pengajar Lembaga Pers Dr Soetomo (LPDS) Abdullah Alamudi. Mantan anggota Dewan Pers itu menilai sejauh hanya proses jual beli saham, tidak melanggar hukum karena diperbolehkan oleh UU Pasar Modal. “Yang tidak boleh adalah jual beli izin penyiaran. Kalau hanya jual beli saham, itu sah-sah saja,” ujarnya.

Sementara, pengamat pers lainnya, Leo Batubara menilai sebaiknya di Indonesia hanya terdapat 3-4 stasiun TV sehingga siaran yang ditayangkan berbobot dan berkualitas. "Contohnya Australia yang dukungan ekonominya cukup besar, hanya memiliki tiga stasiun TV yang bersiar secara nasional. Karena itu, Indonesia seharusnya juga seperti itu. Dan akuisisi saham tidak melanggar hukum," ujar Leo.

Roy Suryo mengungkapkan saat ini yang dibutuhkan masyarakat dari stasiun televisi (TV) adalah siaran yang sehat dan mendidik. Karena itu, baik Komisi I DPR dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) diminta untuk mengawasi proses sebelum dan sesudah siaran.

"Itu yang harus difokuskan, bukan yang lain. Atas dasar itu, kewenangan DPR dan KPI sebatas konten dan keseluruhan di balik tayangan itu, bukan mengurusi siapa pemilik stasiun TVnya. Sepanjang sebuah stasiun TV menayangkan siaran yang sehat, akuisisi saham oleh sebuah perusahaan ke perusahaan lain sah-sah saja," ulas Roy.

JAKARTA –  Akusisi saham Indosiar oleh SCTV dinilai tak bermasalah karena sama sekali tidak melanggar aturan yang ada. Pakar telematika

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News