Akusisi Indosiar Tak Langgar UU

Akusisi Indosiar Tak Langgar UU
Akusisi Indosiar Tak Langgar UU

Apalagi, lanjut Roy Suryo, Undang-Undang (UU) Pasar Modal membolehkan hal itu. Dan kekhawatiran KPI terhadap proses akuisisi saham sah-sah saja sebagai wujud menjalankan tugas. "Namun, tugas pokok KPI adalah mengontrol proses penyiaran. Jadi tidak perlu masuk dalam proses akuisis saham, begitu juga DPR,” ujar Roy. (did)

JAKARTA –  Akusisi saham Indosiar oleh SCTV dinilai tak bermasalah karena sama sekali tidak melanggar aturan yang ada. Pakar telematika


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News