Alamak, Anggota Polisi Ini Belanja Online, Motor Tak Dapat, Uang Rp51 Juta Raib

Alamak, Anggota Polisi Ini Belanja Online, Motor Tak Dapat, Uang Rp51 Juta Raib
Alamak, Anggota Polisi Ini Belanja Online, Motor Tak Dapat, Uang Rp51 Juta Raib

jpnn.com - KOTA - Tindak kejahatan tampaknya tidak memandang bulu. Siapapun bisa menjadi korban. Termasuk salah satu anggota Polri yang bertugas di jajaran Polda Riau ini. B

erkah Alfiandri, 22, warga Jalan Limbungan  RT 01/RW 10 kelurahan Limbungan kecamatan Rumbai Pesisir. Anggota Polri ini tertipu saat membeli sepada motor melalui situs online.

Tak tanggung-tanggung, Alfiandri tertipu hingga Rp51.194.047. Padahal motor Yamaha Vixion yang bakal dibelinya melalui online tersebut hanya sekitar Rp7 juta.

Seperti dikutip dari Riau Pos (Grup JPNN), dari pihak kepolisian, kejadian berawal pada Sabtu (18/7) sekira pukul 13.20. Korban saat itu browsing mencari info iklan penjualan sepada motor di salah satu situs online. 

Ketika itu korban melihat iklan penjualan sepada motor Yamaha Vixion dengan harga Rp7 juta. Korban kemudian menghubungi nomor pelaku yang tertera di iklan tersebut atas nama Ahmad Taufan di nomor 0823-7715-9468.
    
Setelah menghubungi pelaku, terjadi kesepakatan, korban diminta oleh pelaku untuk mengirim uang ongkos kirim sekitar Rp400 ribu. Pelaku mengaku sepada motor tersebut berada di Aceh, dan akan dikirimkan melalui bandara Medan.

Pelaku juga meminta korban untuk menghubungi seseorang yang disebut pegawai di bandara di nomor 0852-9835-3473. Keeseokan harinya, Minggu (19/7) sekitar pukul 21.35 WIB, korban melakukan pembayaran melalui rekening via transper ATM di salah satu SPBU Jalan Sembilang.
    
Setelah dilakukan transper dengan jumlah uang yang sudah disepakati, korban menghubungi pelaku untuk memberi tahu jika uang sudah di transfer. Namun saat itu pelaku mengaku uang yang di transfer belum masuk. 

Dan meminta korban untuk mengulangi lagi, anehnya entah terkena hipnotis atau tidak, korban tanpa sadar mengirim uang tersebut hingga 7 kali dengan total sekitar Rp51 juta lebih.

Korban mengirimkan uang kepada pelaku melalui dua Bank berbeda di No Rekening 1590001524728 atas nama Yusuf Yulianto  dan  Nomor Rekening 584701015237532 Atas nama Ahmad Taufan.

KOTA - Tindak kejahatan tampaknya tidak memandang bulu. Siapapun bisa menjadi korban. Termasuk salah satu anggota Polri yang bertugas di jajaran

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News