Alamak! Fico Fachriza dalam Pengaruh Narkoba saat Ditangkap

jpnn.com, JAKARTA - Wadirnakoba Polda Metro Jaya AKBP Dony Alaexander mengungkapkan komika Fico Fachriza membeli narkoba jenis tembakau gorila Rp 300 ribu di media sosial.
Fico Fachriza sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus barang haram itu.
Fico ditangkap di rumahnya kawasan Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat, pada Kamis (13/1), pukul 18.15 WIB.
"Tersangka sudah gunakan dari 2016 dan memesan pada satu orang di medsos kemudian membeli seharga Rp 300 ribu," kata Dony di Polda Metro Jaya, Jumat (14/1).
Dony mengatakan bahwa komedian bertubuh tambun itu masih dalam pengaruh narkoba saat ditangkap petugas.
"Ditangkap pun masih dalam pengaruh narkoba jenis tembakau sintetis," kata Dony Alexander.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menambahkan polisi menyita sebungkus rokok merek Jazy Bold berisi tembakau sintetis seberat 1,45 gram saat menangkap Fico.
Atas perbuatannya, Fico Fachriza dijerat Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
AKBP Dony Alaexander mengatakan bahwa Fico Fachriza masih dalam pengaruh narkoba saat ditangkap.
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Dor, Dor, Dor! Oknum Polisi Ini Terkapar Ditembak Petugas BNN
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- Propam Pastikan 1.205 Personel Polda Jateng Bebas Narkoba dan Judol
- Rumah Mewah dan Aset Gembong Narkoba Mak Gadi Disita Polres Inhu
- Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 12,8 Kilo Sabu-sabu oleh Jaringan Internasional