Alamak..Restu Sinaga Sudah Tiga Tahun Candu Narkoba

jpnn.com - JAKARTA - Aktor Restu Sinaga ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan narkoba. Pria 41 tahun itu diketahui sudah lama mengonsumsi narkoba.
"Kalau berdasarkan keterangan tersangka dia sudah gunakan tiga tahun dan secara rutin. Tapi kepastian itu berdasarkan pada uji kesehatan," kata Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Tubagus Ade Hidayat dalam jumpa pers di Polres Jakarta Selatan, Jumat (3/6).
Restu diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan di rumahnya pada Kamis (2/6) pagi. Pada saat ditangkap, tidak ada perlawanan dari Restu. Dia seorang diri di rumah ketika itu
"Tidak ada perlawanan. Lagi istirahat, enggak teller. Barang yang dikuasainya milik pribadi, sehingga hanya satu tersangkanya," ujar Tubagus.
Sementara, Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan, Kompol Vivick Tjangkung mengatakan, Restu ditangkap pada pukul 07.00 WIB. "Waktu ditangkap itu bangun tidur," ungkap Vivick.
Atas perbuatannya, Restu dianggap melanggar Pasal 111 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 62 Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Ada pun barang bukti yang diamankan berupa ganja, tablet psikotropika jenis dumolid, tablet psikotropika jenis happy five, sisa Narkotika jenis kokain, dan sedotan plastik. (gil/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pelaku Penembakan di Samarinda Beraksi di Atas Motor, Orang-Orang Panik
- Fakta-Fakta Pengunjung THM Ditembak Mati, Mencekam
- Pakai Jaket Ojol, OTK Tembak Mati Pengunjung Tempat Hiburan Malam
- Polisi Kantongi Nama Pelaku Pembacokan Tewaskan Danang di Semarang
- Nyawa Danang Melayang Setelah Dibacok OTK di Semarang
- Kelompok Anarko Dalang Kerusuhan Hari Buruh di Semarang, 6 Mahasiswa Jadi Tersangka