Alami Gangguan Mental, Proses Hukum Mbak MA yang Begituan di Halte Bus Tetap Berjalan?

Alami Gangguan Mental, Proses Hukum Mbak MA yang Begituan di Halte Bus Tetap Berjalan?
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Burhanuddin, Selasa (2/2). Foto: ANTARA/Livia Kristianti

jpnn.com, JAKARTA - Polisi mengungkap hasil pemeriksaan kejiwaan wanita berinisial MA (21) yang melakukan tindak asusila dengan seorang pria di sebuah halte bus, Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Burhanuddin mengatakan bahwa MA alami gangguan mental.

Hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan kejiwaan MA oleh pihak Rumah Sakit Polri Kramat Jati.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan tim kesehatan Polri, MA dinyatakan mengalami gangguan mental," kata Burhanuddin saat dikonfirmasi, Selasa (2/2).

Lantas, apakah MA akan tetap ditahan?

Burhanuddin menjelaskan bahwa pihaknya telah menghentikan proses hukum yang dijalani MA sejauh ini. 

Hal itu karena MA yang ternyata alami gangguan mental, sehingga MA batal dikenakan Pasal 281 KUHPidan tentang Melanggar Kesopanan di Muka Umum.

"Karena tidak bisa mempertanggungjawabkan secara hukum (alami gangguan mental), ya tidak diproses," ujar Burhanuddin.

Apakah MA, pelaku tindak asusila di muka umum tetap akan ditahan meski positif alami gangguan mental? simak selengkapnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News