Alasan Anak Konglomerat Eka Tjipta Gugat 5 Kakak Tirinya

Dari putusan PN Jakarta Pusat itu juga diketahui, bahwa sebelum meninggal pada 26 Januari 2019 lalu, almarhum menghadap notaris Winanto Wiryomartani SH untuk membuat surat wasiat.
Isinya, Eka memberikan uang tunai dimiliki kepada 5 istri dan 28 anak-anaknya, dengan nilai bervariasi.
Masing-masing Rp 2 milyar untuk anak hasil kawin sah dan Rp 1 milyar untuk anak luar nikah. Dalam hal ini Freddy telah menerima warisan sebesar Rp 1 miliar.
Saat itu, Majelis Hakim PN Jakarta Pusat pun akhirnya memutuskan mengabulkan seluruh permohonan Freddy Widjaja pada 3 Februari 2020 yang berkekuatan hukum tetap.
Freddy tidak percaya jika disebut harta warisan dari Eka Tjipa sudah habis. Ia menyatakan memiliki data akan hal tersebut.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Managing Director Sinar Mas Gandi Sulistiyanto menyebut bahwa Freddy merupakan anak luar kawin dari Nyonya Lidia Herawaty Rusli.
"Bahwa yang bersangkutan telah mendapatkan hak bagiannya sebagai penerima wasiat sesuai dengan surat wasiat dari almarhum Bapak Eka Tjipta Widjaja," ucap Gandhi sebagaimana diberitakan.
Gandi juga menyatakan gugatan dari Freddy Widjaja tidak mempunyai dasar hukum terhadap aset perusahaan-perusahaan Sinar Mas. Alasannya, Freddy tidak tidak memiliki saham di perusahaan perusahaan tersebut.
Freddy menegaskan, tuntutannya sesuai dengan KUH Perdata pasal 914 dan 916 berdasarkan LEGITIMIE PORTIE, terkait pembagian harta waris.
- Sempat Geger Soal Surat Panggilan, Sidang Gugatan Terhadap Budiharjo Digelar di PN Jambi
- Gegara Surat Panggilan Tak Sampai, Tergugat Kecolongan 2 Kali Ditinggal Sidang
- Novel Baswedan Dampingi Rossa Purbo yang Digugat Mantan Terpidana Kasus Suap Harun Masiku
- MSIG Bangga jadi Title Partner Pertama 'ASEAN MSIG Serenity Cup'
- APP Group dan Sinar Mas Ramaikan Bazar Ramadan Kementerian Kehutanan
- KPK Panggil Bos Asuransi Sinar Mas Indra Widjaja Terkait Dugaan Korupsi Investasi