Alasan Hakim Bebaskan Terdakwa Pengendali 92 Kg Sabu-Sabu, Jaksa Bereaksi

Alasan Hakim Bebaskan Terdakwa Pengendali 92 Kg Sabu-Sabu, Jaksa Bereaksi
Sidang kasus sabu-sabu di Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Bandarlampung dengan terdawa M Sulton, Selasa (21/6/2022). ANTARA/HO-Damiri

jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Terdakwa pengendali peredaran 92 kilogram sabu-sabu diputus bebas oleh majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandar Lampung.

Ketua Majelis Hakim Joni Butar Butar menyatakan terdakwa M Sulton tidak bersalah.

"Memutus bebas terdakwa dari seluruh tuntutan," katanya saat membacakan putusan terhadap terdakwa melalui sidang secara daring, Selasa.

Putusan tersebut sama sekali berbeda dengan tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta Majelis Hakim menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa.

Pertimbangan atas putusan bebas tersebut, antara lain, lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roosman Yusa tidak bisa menunjukkan beberapa bukti yang meyakinkan atas perbuatan terdakwa selama dalam persidangan.

Selain itu, majelis hakim menilai ada beberapa bukti juga yang diajukan oleh jaksa, namun, tidak ada yang mengarah terhadap perbuatan terdakwa.

Jaksa Roosman Yusa seusai mendengarkan pembacaan putusan oleh Hakim Joni Butar Butar itu kemudian langsung mengajukan kasasi dalam perkara tersebut.

"Kami akan melanjutkan ke tingkat kasasi," katanya.

M Sulton, terdakwa pengendali peredaran 92 kilogram sabu-sabu dinilai tidak bersalah oleh hakim.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News