Argumen Ini Menguatkan Dugaan soal Hasto Dikriminalkan, Ada Pemesan

jpnn.com - Kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Patra M Zein, menyebut proses hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sekjen PDI Perjuangan itu kental muatan kriminalisasi dan order pihak tertentu.
Patra berkata demikian dalam konferensi pers Tim Hukum Hasto di kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Kamis (9/1).
"Dugaan kriminalisasi, dugaan yang namanya pemaksaan, dugaan order, valid. Tidak boleh juga melarang masyarakat menduga seperti itu," kata Patra.
Praktisi hukum itu lantas membeberkan sejumlah argumen untuk menguatkan penilaiannya tentang langkah KPK memproses Hasto tidak dilandasi penegakan hukum.
Patra menyinggung soal KPK yang menerbitkan empat surat perintah penyidikan atau sprindik untuk mengkriminalisasi Hasto.
Menurut Patra, tindakan KPK menerbitkan empat sprindik sekaligus untuk satu perkara baru kali ini terjadi sejak lembaga antirasuah berdiri pada 2002.
"Baru kali ini KPK menerbitkan bukan dua, bukan tiga, tetapi empat sprindik dalam satu perkara," ujar Patra.
Mantan ketua Badan Pengurus Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) itu mengatakan banyaknya sprindik yang diterbitkan KPK demi menyikat Hasto tentu berimbas terhadap anggaran.
Kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Patra M Zein mengungkapkan sejumlah alasan yang membuat makin kuat dugaan kriminalisasi. Kasusnya ada yang order.
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- MUI Dukung Kejagung Membongkar Habis Mafia Peradilan
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance
- KPK Periksa 2 Anggota DPR Terkait Dugaan Tipikor Dana CSR Bank Indonesia