Alasan Jaksa Tunda Sidang Tuntutan Doni Salmanan

jpnn.com, BANDUNG - Demi mengakomodasi restitusi sepuluh korban terdakwa penipuan investasi opsi biner Doni Salmanan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung menunda sidang pembacaan tuntutan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Bandung Mumuh Ardiansyah mengatakan pihaknya baru menerima surat dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait restitusi sepuluh korban tersebut, sehingga hal itu terakomodasi dalam surat tuntutan yang hendak dibacakan.
Awalnya, sidang dengan agenda pembacaan tuntutan itu digelar Kamis pukul 10.00 WIB.
Terdakwa Doni Salmanan pun sudah mengikuti sidang secara daring dari tahanan.
"JPU berpendapat untuk mengakomodasi dalam surat tuntutan sebagai bahan pertimbangan, makanya tim JPU memohon ke majelis hakim untuk penundaan hari persidangan," kata Mumuh di Bandung, Kamis.
Mumuh belum mengetahui nilai restitusi bagi sepuluh korban tersebut karena tim JPU masih mendalami nilai ganti rugi terhadap para korban tersebut.
"Nantilah di saat sidang tuntutan berlangsung akan diketahui berapa nilai restitusi 10 korban itu berdasarkan surat dari LPSK," tambahnya.
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung Achmad Satibi mengabulkan penundaan sidang untuk mengakomodasi permintaan JPU tersebut.
Terdakwa penipuan investasi opsi biner Doni Salmanan menjalani sidang pembacaan tuntutan.
- Nasabah WanaArtha Life Meminta Keadilan dan Berharap Uang Investasi Kembali
- Masyarakat Diminta Waspada Penipuan Pinjol Berkedok PNM Mekaar
- Modus Arisan dan Investasi, IRT di Purwakarta Tipu 580 Orang hingga Rp1 Miliar
- Pintu Gelar Trading Competition 2025 Berhadiah Rp100 Juta, Yuk Ikutan!
- Mbak Eno Si Dukun Palsu Kantongi Uang Miliaran, Modusnya Tak Biasa
- Resmi Diluncurkan di Indonesia, KVB Menyediakan Pengalaman Trading yang Teregulasi