Alasan Kemendagri Belum Mau Terbitkan SKT untuk FPI

Alasan Kemendagri Belum Mau Terbitkan SKT untuk FPI
Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Soedarmo. Foto: Istimewa

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum menerbitkan surat keterangan terdaftar (SKT) untuk Front Pembela Islam (FPI). Sebab, hingga kini ormas besutan Habib Rizieq Shihab itu belum menyerahkan sepuluh jenis berkas untuk memperoleh SKT Kemendagri.

Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Soedarmo mengungkapkan, FPI adalah ormas berbasis agama. Untuk mendapatkan SKT Kemendagri, FPI harus lebih dahulu mengantongi rekomendasi dari Kementerian Agama (Kemenag).

"FPI ini kan ormas yang bergerak di bidang agama, maka persyaratannya harus ada rekomendasi dari Kementerian Agama," ucap Soedarmo usai menghadiri acara Rapat Kerja Nasional Pembinaan Wawasan Kebangsaan dan Ketahanan Nasional di Hotel Aryaduta, Tugu Tani, Jakarta, Selasa (16/07).

BACA JUGA: Kabar Terbaru Perpanjangan SKT untuk FPI, Ini Kata Mendagri

Pensiunan TNI yang sarat pengalaman di bidang intelijen itu memerinci, syarat mengantongi SKT ormas juga meliputi berkas anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART). Menurut Soedarmo, FPI pernah menyerahkan berkas AD/ART.

Hanya saja, dalam AD/ART yang diserahkan itu tidak terdapat tanda tangan pimpinan FPI. "Berarti kalau belum ditandatangani, kan, masih konsep. Itu belum juga. Makanya itu, kami kembalikan untuk diperbaiki," ucap dia.

Syarat lainnya menyangkut berkas tentang lokasi sekretariat. Soedarmo menjelaskan, FPI juga tidak memberikan berkas yang menyatakan kesanggupan untuk melaporkan setiap kegiatan.

"Surat pernyataan yang tidak ada konflik internal juga, termasuk pernyataan tidak menggunakan lambang, gambar, bendera yang sama dengan yang lain, itu kan harus ada, tetapi itu belum ada," tutur anak buah Tjahjo Kumolo di Kemendagri itu.

Kemendagri belum menerbitkan surat keterangan terdaftar (SKT) untuk Front Pembela Islam (FPI) yang tak kunjung memenuhi syarat yang ditentukan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News