Alasan LPSK Tolak Permohonan Perlindungan Syahrul Yasin Limpo

Alasan LPSK Tolak Permohonan Perlindungan Syahrul Yasin Limpo
Mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) seusai diperiksa penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/11/2023). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

SYL dan Muhammad Hatta saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait dengan korupsi di Kementan. Di tengah kasus korupsi itu, laporan dugaan pemerasan pimpinan KPK kepada SYL terdaftar di Polda Metro Jaya.

Kasus pemerasan itu pun kini telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka. Firli lantas diberhentikan sementara dari jabatan Ketua KPK. (antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan perlindungan dengan pemohon Syahrul Yasin Limpo (SYL).


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News