Alasan MA Tetap Menghukum Ibu Rumah Tangga Pemrotes Suara Azan

Alasan MA Tetap Menghukum Ibu Rumah Tangga Pemrotes Suara Azan
Mahkamah Agung. Foto: dokumen JPNN.Com

Dia merasa terganggu karena pengeras suara azan setiap hari dinyalakan. Kala itu, proses hukum terhadap Meliana memunculkan pro dan kontra.(jpc/jpg)


Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Meliana, ibu rumah tangga di Tanjung Balai, Sumut yang menjadi terdakwa penistaan agama karena memprotes suara azan.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News