Alasan MA Tetap Menghukum Ibu Rumah Tangga Pemrotes Suara Azan
Senin, 08 April 2019 – 22:46 WIB

Mahkamah Agung. Foto: dokumen JPNN.Com
Dia merasa terganggu karena pengeras suara azan setiap hari dinyalakan. Kala itu, proses hukum terhadap Meliana memunculkan pro dan kontra.(jpc/jpg)
Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Meliana, ibu rumah tangga di Tanjung Balai, Sumut yang menjadi terdakwa penistaan agama karena memprotes suara azan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Zarof Ricar Tersangka TPPU, Kejagung Bisa Sita Semua Asetnya
- Penegak Hukum Harus Ungkap Semua Perkara yang Diatur Zarof Ricar
- Advokat Ini Pernah Beri Rp 1 Miliar kepada Zarof Ricar, Tujuannya Pengin Untung
- Kalimat Windy Idol Setelah Diperiksa KPK: Rusak Semua!
- Hakim Tersangka Suap Sembunyikan Rp 5,5 Miliar di Kolong Kasur, MA Kena Sentil
- MA Rombak Posisi Hakim, Pimpinan DPR Singgung Pengawasan yang Perlu Ditingkatkan