Alasan MA Tetap Menghukum Ibu Rumah Tangga Pemrotes Suara Azan
Senin, 08 April 2019 – 22:46 WIB
Dia merasa terganggu karena pengeras suara azan setiap hari dinyalakan. Kala itu, proses hukum terhadap Meliana memunculkan pro dan kontra.(jpc/jpg)
Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Meliana, ibu rumah tangga di Tanjung Balai, Sumut yang menjadi terdakwa penistaan agama karena memprotes suara azan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- PT Polo Ralph Lauren Minta Penggantian Hakim Dalam Perkara Sengketa Merek di MA
- Karyawan PT Polo Ralph Lauren Berdemonstrasi di Kantor MA, Nih Tuntutannya
- Rusak Muruah Hakim, Suhartono Dinilai Tak Layak Jadi Wakil Ketua MA
- PT BMI Ajukan PK ke MA dan Minta Eksekusi Lahan Ditunda
- MA Tolak Kasasi Perkara Ganti Rugi Desain Industri
- 5 Terdakwa Korupsi Akuisisi Saham PT SBS oleh PTBA Divonis Bebas, JPU Kasasi