Alasan Penemu Intan Trisakti Gugat Pemerintah Rp 10 Triliun

Alasan Penemu Intan Trisakti Gugat Pemerintah Rp 10 Triliun
KONFERENSI PERS: Masdari Tasmin, Sabri Noor Herman dan Muhammad Mustangin siap mengorek kembali sejarah penemuan intan Trisakti seberat 166,75 karat itu. Foto: Radar Banjarmasin/JPNN

Kenapa mereka baru menggugat? Masdari mengatakan, tuntutan pembayaran yang dijanjikan pemerintah hingga kini belum juga dibayar.

“Yang dibayarkan sebelumnya hanya panjar. Jadi, kami menagih janji,” tambah Masdari. (mof/ran/ema)


Penambang yang menemukan intan Trisakti bersikeras menggugat pemerintah pusat melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebesar Rp 10 triliun.


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News