Alasan Penemu Intan Trisakti Gugat Pemerintah Rp 10 Triliun

Alasan Penemu Intan Trisakti Gugat Pemerintah Rp 10 Triliun
KONFERENSI PERS: Masdari Tasmin, Sabri Noor Herman dan Muhammad Mustangin siap mengorek kembali sejarah penemuan intan Trisakti seberat 166,75 karat itu. Foto: Radar Banjarmasin/JPNN

“Kami sudah mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Jakarta Pusat tanggal 15 Maret 2017 lalu,” imbuhnya.

Dia menerangkan, sidang sudah berjalan dua kali. Namun, perwakilan pemerintah Indonesia tak hadir pada saat sidang tersebut.

Sidang pertama dilaksanakan pada 27 April lalu. Sidang kedua digelar pada 4 Mei 2017.

Sabri mengatakan, sidang ketiga akan dihelat kembali pada 18 Mei mendatang.

“Pemerintah RI dalam hal ini Kementerian Sekretariat Negara RI belum juga berhadir. Kami menyesalkan ini,” tutur Sabri.

Sabri mengaku tak mau tahu keberadaan intan Trisakti tersebut.

Mereka hanya menuntut haknya sebagai penemu intan yang kabarnya terbesar di Indonesia.

“Berat intan Trisakti yang 166,75 karat itu, jika ditaksir saat ini nilainya mencapai Rp 10 triliun. Jadi, sangat jauh dari harga yang dibayarkan oleh pemerintah dahulu,” tegasnya.

Penambang yang menemukan intan Trisakti bersikeras menggugat pemerintah pusat melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebesar Rp 10 triliun.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News