Alasan Penundaan Eksekusi Hukuman Mati
Senin, 20 Mei 2013 – 15:11 WIB
JAKARTA - Lambannya pelaksanaan eksekusi hukuman mati terhadap tujuh narapidana yang kini mendekam di sejumlah penjara di Sumatera Utara, bukan tanpa sebab. Karena ada sejumlah hak-hak terpidana yang harus dilaksanakan terlebih dahulu. Hak-hak tersebut menurut Untung, di antaranya upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) maupun permohonan pengampunan dari Presiden (grasi). “Setelah dilalui dan terpenuhi semua, maka eksekusi dilaksanakan,” ujarnya. Meski begitu saat ditanya kapan waktu pelaksanaan? Sesuai prosedur menurut Untung, waktu eksekusi hukuman mati tidak bisa diumumkan ke publik.
Selain itu, jika pun putusan disebut telah berkekuatan hukum tetap (incraht), juga masih terdapat prosedur yang harus dijalani sebagaimana ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Baca Juga:
“Bahwa salah satu alasan mengapa eksekusi dari seorang terpidana mati tertunda pelaksanaannya begitu lama pascajatuhnya vonis pengadilan, karena masih diberikan hak-haknya sebagai terpidana,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Untung Setia Arimuladi di Jakarta, Minggu (19/5).
Baca Juga:
JAKARTA - Lambannya pelaksanaan eksekusi hukuman mati terhadap tujuh narapidana yang kini mendekam di sejumlah penjara di Sumatera Utara, bukan tanpa
BERITA TERKAIT
- 405 PPPK Magelang Dilantik, Sepyo: Harus Bersyukur karena Terpilih Menjadi ASN
- 689 PPPK Batam Terima SK, Ini Pesan Muhammad Rudi
- Ratusan PPPK 2023 Teken Kontrak Kerja, Serfianus: Mereka Siap Bekerja Secara Profesional
- Jadi Tersangka Penusukan Debt Collector, Aiptu FN Tetap Berdinas di Polres Lubuklinggau
- 113 Rumah Rusak Akibat Gempa Bumi M 6,2 di Garut
- 5 Mahasiswa Ini Ditangkap Polisi saat Pesta Miras dan Ganja, Duh