Alasan Presiden Cabut 2.078 Izin Usaha Perusahaan Pertambangan Mineral dan Batu Bara
Kamis, 06 Januari 2022 – 15:19 WIB

Pemerintah pemerintah mencabut 2.078 izin perusahaan pertambangan mineral dan batu bara (minerba) hari ini, Kamis (6/1). ilustrasi: Reuters
"Dari luasan tersebut, sebanyak 25.128 hektare adalah milik 12 badan hukum dan sisanya seluas 9.320 hektare merupakan bagian dari HGU yang telantar milik 24 badan hukum," beber presiden.
Dia menjelaskan langkah itu dilakukan secara integral untuk perbaikan tata kelola pemberian izin pertambangan dan kehutanan, serta perizinan yang lainnya.
“Kami harus memegang amanat konstitusi bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” ucap Presiden Jokowi. (mcr10/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Pemerintah pemerintah mencabut 2.078 izin perusahaan pertambangan mineral dan batu bara (minerba) hari ini, Kamis (6/1).
Redaktur & Reporter : Elvi Robia
BERITA TERKAIT
- Roy Suryo Ungkap Ironi Laporan Jokowi, Dilayangkan Saat Hari Keterbukaan Informasi
- Gubernur Sulteng Data Perusahaan Tambang Perusak Lingkungan
- Gus Din Apresiasi Jokowi Membuat Laporan ke Polisi Soal Ijazah Palsu
- 5 Berita Terpopuler: Ada Uang Setoran Masuk, Banyak NIP CPNS & PPPK Terbit, Memalukan dan Tidak Elegan
- Polisi Didesak Proses Laporan Jokowi soal Kasus Ijazah Palsu
- Jokowi Lapor Polisi, Roy Suryo: Peneliti Seharusnya Diapresiasi, Bukan Dikriminalisasi