Alasan Presiden Cabut 2.078 Izin Usaha Perusahaan Pertambangan Mineral dan Batu Bara
Kamis, 06 Januari 2022 – 15:19 WIB
"Dari luasan tersebut, sebanyak 25.128 hektare adalah milik 12 badan hukum dan sisanya seluas 9.320 hektare merupakan bagian dari HGU yang telantar milik 24 badan hukum," beber presiden.
Dia menjelaskan langkah itu dilakukan secara integral untuk perbaikan tata kelola pemberian izin pertambangan dan kehutanan, serta perizinan yang lainnya.
“Kami harus memegang amanat konstitusi bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” ucap Presiden Jokowi. (mcr10/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Pemerintah pemerintah mencabut 2.078 izin perusahaan pertambangan mineral dan batu bara (minerba) hari ini, Kamis (6/1).
Redaktur & Reporter : Elvi Robia
BERITA TERKAIT
- Utang Indonesia Turun di Awal 2024, Ini Penyebabnya
- Polling Institute Rilis Kepuasan Publik kepada Jokowi Tembus 77,1 Persen
- Mendampingi Jokowi Kunker, Qodari: Saya Terkejut Saat Diajak
- Adaro Energy Membagikan Dividen USD 800 Juta
- Jokowi Menugaskan Grace Natalie dan Juri Ardiantoro sebagai Staf Khusus Presiden
- Grace Natalie PSI Dapat Tugas dari Presiden Jokowi di Pemerintahan