Alasan Usia, 4.000-an Bidan PTT Tak Bisa Diangkat PNS

Alasan Usia, 4.000-an Bidan PTT Tak Bisa Diangkat PNS
PNS. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Forbides Indonesia yang beranggotakan bidan desa PTT (pusat) menolak bidan yang berusia 35 tahun ke atas dijadikan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Sebelumnya, Komite Nusantara Aparatur Sipil Negara (KN-ASN) yang beranggotakan tenaga honorer dan PTT juga menolak wacana itu.

"Kami tidak akan pernah berhenti memastikan perjuangan atas keselamatan ibu melahirkan dan keselamatan seluruh bidan desa PTT (pusat). Namun, kami juga tidak terima bila usia 35 tahun ke atas malah di-PPPK-kan," kata Ketua Forbides Indonesa Lilik Dian Ekasari kepada JPNN, Rabu (22/3).

Dia menegaskan, Forbides-KASBI terus berjuang agar bidan desa PTT mendapatkan hak-haknya. ‎

Salah satunya mendatangi raker Komisi IX DPR RI dengan Kementrian Kesehatan RI.

Beberapa perwakilan Forbides Indonesia berupaya menyampaikan sebuah executive summary terkait kondisi terakhir yang dialami bidan desa PTT.

"Kami berterima kasih karena kawan-kawan kami sudah diangkat menjadi PNS. Paling tidak mereka sudah terbebas dari berbagi pungli. Sayangnya, pengangkatan ini tidak memenuhi rasa keadilan karena ada 4000-an bidan PTT tidak bisa diangkat PNS karena alasan usia," bebernya.

Saat bertemu ketua komisi IX DPR, sambung Lilik, pihaknya sudah memberikan masukan strategis terkait penyelesaian bidan desa PTT (pusat) agar segera diangkat sebagai CPNS tanpa terkecuali. (esy/jpnn)


Forbides Indonesia yang beranggotakan bidan desa PTT (pusat) menolak bidan yang berusia 35 tahun ke atas dijadikan pegawai pemerintah dengan perjanjian


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News