Alat Kelengkapan DPR Diusulkan Hanya Bersifat Ad Hoc

Alat Kelengkapan DPR Diusulkan Hanya Bersifat Ad Hoc
Alat Kelengkapan DPR Diusulkan Hanya Bersifat Ad Hoc
JAKARTA - Direktur Advokasi dan Monitoring Pusat Studi dan Kebijakan Hukum (PSKH) Indonesia, Ronald Rofiandri menegaskan, bahwa pihaknya tengah memersiapkan kajian awal untuk rekomendasi kepada DPR RI usulanan reposisi beberapa alat kelengkapan lembaga negara tersebut. Salah satunya, kata dia, terkait usulan pembubaran Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

"Kami sedang mempersiapkan kajian awal sebagai bentuk respon dan rekomendasi agar tidak salah arah," kata Ronald di Jakarta, JUmat (26/8).

Menurutnya, ada beberapa kemungkinan dan opsi yang tersedia terhadap alat kelengkapan seperti Baleg DPR RI, Badan Kehormatan (BK) DPR RI, dan Badan Usaha Rumah Tangga (BURT) DPR RI. "Sifatnya itu seharusnya ad hoc atau tidak permanen," kata Ronald.

Dia mencontohkan, Baleg DPR RI misalnya, bisa diformat ulang menjadi panitia. "Karena, latar belakang atau sejarah  awal pembentukkannya adalah sebagai panitia penyiapan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di lingkungan DPR RI," ungkap dia.

Kata Ronald, untuk Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI,  memang ada baiknya dibubarkan.

JAKARTA - Direktur Advokasi dan Monitoring Pusat Studi dan Kebijakan Hukum (PSKH) Indonesia, Ronald Rofiandri menegaskan, bahwa pihaknya tengah memersiapkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News