Albertina Ho Diadukan ke Dewas, Diduga Cekcok dengan Pegawai RS

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Albertina Ho dilaporkan karena diduga melanggar etik.
Albertina diadukan ke Dewas KPK karena diduga berseteru dengan pegawai rumah sakit.
Dia dilaporkan oleh jaksa KPK berinisial DWLS yang sebelumnya dihukum etik karena berselingkuh.
"Bu AH (Albertina Ho) dilaporkan oleh DWLS, seorang jaksa KPK yang sudah diberi sanksi dalam sidang etik Dewas karena terbukti melakukan perbuatan asusila atau perselingkuhan dengan pegawai KPK lainnya," kata anggota Dewas KPK Syamsudin Haris saat dikonfirmasi, Rabu (6/4).
Meski demikian, lanjut Syamsuddin, pihaknya tetap memproses laporan DWLS terhadap Albertina.
Syamsuddin enggan menceritakan kronologis laporan yang diajukan terhadap Albertina.
Namun, dia memastikan laporan tengah dianalisis sesuai aturan yang berlaku.
"Jika ada indikasi pelanggaran etik, tentu saja diproses hingga sidang etik. Namun, jika indikasinya lemah dan tidak ada bukti yang cukup, maka prosesnya dihentikan," ucap Syamsudin. (tan/jpnn)
Anggota Dewas KPK Albertina Ho dilaporkan karena diduga berseteru dengan pegawai rumah sakit.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance
- KPK Periksa 2 Anggota DPR Terkait Dugaan Tipikor Dana CSR Bank Indonesia
- Tim Hukum Hasto Bawa Bukti Dugaan Pelanggaran Penyidik KPK ke Dewas