Alex Noerdin Juga Dijatah Fee Proyek SEA Games
Rabu, 13 Juli 2011 – 16:46 WIB

Alex Noerdin Juga Dijatah Fee Proyek SEA Games
JAKARTA - Uang dari proyek Wisma Atlet SEA Games tak hanya mengalir ke politisi Partai Demokrat, M Nazaruddin. Kader Golkar yang juga Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin, juga disebut menerima fee dari proyek Wisma Atlet SEA Games di Palembang yang dikerjakan oleh PT Duta Graha Indah (DGI) Tbk.
Aliran dana ke Alex Noerdin itu terungkap dalam surat dakwaan atas manajer pemasaran PT DGI Tbk, M El Idris yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Rabu (13/7). JPU KPK Agus Salim, menguraikan bahwa Alex Noerdin mendapat jatah 2,5 persen sebagai fee dari kontrak Rp 191,6 miliar yang dikantongi PT DGI.
Baca Juga:
Menurut JPU, fee untuk Alex Noerdin itu merupakan hasil kesepakatan antara Dirut PT DGI Dudung Purwadi, El Idris, Mindo Rosalina Manulang serta M Nazaruddin. Kesepakatan itu dibuat setelah PT DGI mengantongi kontrak proyek Wisma Atlet dan menerima pembayaran tahap pertama sebesar Rp 33,8 miliar.
Dari hasil pertemuan itu, Nazaruddin mendapat fee 13 persen dari nilai kontrak. "Untuk daerah yaitu Gubernur Sumatera Selatan sejumlah 2,5 persen, untuk Komite Pembangunan Wisma Atlet sejumlah 2,5 persen, Panitia Pengadaan sejumlah 0,5 persen dan Sesmenpora Wafid Muharam mendapat dua persen," sebut JPU Agus Salim.
JAKARTA - Uang dari proyek Wisma Atlet SEA Games tak hanya mengalir ke politisi Partai Demokrat, M Nazaruddin. Kader Golkar yang juga Gubernur Sumatera
BERITA TERKAIT
- Adinkes Dorong Pemanfaatan Dana Desa untuk Penuntasan Stunting
- Biaya Haji Indonesia Lebih Mahal dari Malaysia
- Ingin Kunjungi Arab Saudi, Prabowo Berencana Bangun Perkampungan Haji Indonesia
- Wamen LH Puji Aksi Nyata Agung Sedayu & WBI Lestarikan Lingkungan Pesisir
- Ada Jenis Honorer Database BKN Tidak Bisa jadi PPPK Paruh Waktu
- Demi Mewujudkan Reforma Agraria, Akademisi Usul Hak Milik Tanah Buat Koperasi