Alex Noerdin Juga Dijatah Fee Proyek SEA Games
Rabu, 13 Juli 2011 – 16:46 WIB

Alex Noerdin Juga Dijatah Fee Proyek SEA Games
Sedangkan dakwaan subsidairnya, El Idris diancam dengan pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto pasal 65 ayat (1) KUHPidana.(ara/jpnn)
JAKARTA - Uang dari proyek Wisma Atlet SEA Games tak hanya mengalir ke politisi Partai Demokrat, M Nazaruddin. Kader Golkar yang juga Gubernur Sumatera
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Resmikan Masjid Jakarta Garden City, Gubernur Pramono Berpesan Begini
- Kepala BKN Sebut 1.967 CPNS 2024 yang Mundur Aslinya Tidak Lulus
- BSMI Peringatkan Dunia Internasional, Jalur Gaza Masih Belum Aman
- Kemenag Dorong Transformasi Ekonomi Pesantren Melalui Inkubasi Wakaf Produktif
- Adinkes Dorong Pemanfaatan Dana Desa untuk Penuntasan Stunting
- Biaya Haji Indonesia Lebih Mahal dari Malaysia