Alex Tirta Menyewa Rumah di Kertanegara Seharga Rp 650 Juta per Tahun
jpnn.com, JAKARTA - Polisi menggeledah rumah di Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dalam perkara kasus pemerasan yang diduga melibatkan pimpinan KPK terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan rumah tersebut disewa atas nama Tirta Juwana Darmadji alias Alex Tirta dari pemiliknya atas nama E.
"Pemilik rumah Kartanegara Nomor 46 ialah E dan yang menyewa rumah dari E ialah Alex Tirta," kata Ade saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Dia menambahkan Alex Tirta menyewa rumah tersebut seharga kisaran Rp 650 juta per tahun.
Selanjutnya Ditreskrimsus akan memanggil Alex Tirta pada Rabu (1/11) di Polda Metro Jaya.
Namun, Ade Safri belum bisa mengkonfirmasi apakah yang bersangkutan akan memenuhi panggilan atau tidak.
Polda Metro Jaya sebelumnya menyebut rumah yang digeledah di Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, adalah rumah sewa dari Ketua KPK Firli Bahuri.
"Betul. Jadi, untuk identifikasi rumah di Jalan Kertanegara tersebut disewa oleh Ketua KPK," kata Ade saat ditemui di Jakarta, Jumat (27/10).
Polisi menggeledah rumah di Jalan Kertanegara, Jaksel, dalam perkara kasus pemerasan yang diduga melibatkan pimpinan KPK terhadap eks Mentan SYL.
- Perkuat Integrasi Keluarga Karyawan, BTN Gandeng KPK
- Bagaimana Sikap KPK soal Istri Rafael Alun yang Diduga Terima Aliran Uang Korupsi
- 5 Berita Terpopuler: Pengangkatan Honorer Mendesak, SK PPPK Setara PNS, Sama-Sama Harus Loyal dan Berintegritas
- Usut Kasus Investasi Bodong, KPK Bakal Panggil Dirut Taspen Antonius Kosasih
- KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru terkait Kasus Korupsi Amarta Karya
- Usut Kasus Korupsi, KPK Panggil Senior Vice President Investasi PT Taspen