Alhamdulillah, Alokasi Pupuk Bersubsidi 2021 Bertambah

Alhamdulillah, Alokasi Pupuk Bersubsidi 2021 Bertambah
Penyaluran pupuk bersubsidi. Foto dok Kementan

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) menyatakan penambahan alokasi pupuk bersubsidi untuk tahun anggaran 2021 sebesar 9,04 juta ton ditambah 1,5 juta liter untuk pupuk organik cair.

Hal itu diungkap Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (Dirjen PSP) Kementan Sarwo Edhy saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi IV DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (18/1).

“Jadi untuk 2021 jumlah alokasi pupuk subsidi sebesar 9,04 juta ton atau lebih kurang 45,28 persen dari alokasi eRDKK yang diusulkan," kata Sarwo.

Menurut Sarwo, berdasar rata-rata realisasi penyaluran pupuk bersubsidi 2014-2018 diperlukan anggaran Rp 32,584 triliun. Namun, kata dia, surat Menteri Keuangan Nomor S-1544/AG/2020 tanggal 21 Oktober 2020 tentang Pagu Anggaran Subsidi Pupuk TA 2021 hanya Rp25,276 triliun dengan volume 7,2 juta ton. “Sehingga saat ini kekurangan anggaran subsidi sebesar Rp 7,307 triliun," ungkapnya.

Menurut Sarwo, kekurangan ini akan dipenuhi dengan beberapa langkah definitif. "Di antaranya penurunan HPP sekitar 5 persen terdapat efisiensi Rp 2,457 triliun,” kata Sarwo.

Selain itu, juga dilakukan perubahan formula NPK 15:15:15 menjadi NPK 15:10:12 terdapat efisiensi sebesar Rp 2,272 triliun, hingga kenaikan harga eceran tertinggi Rp 300 per kilogram hingga Rp 450 per kilogram. "Sehingga terdapat efisiensi Rp 2,578 triliun," tegasnya.

Sarwo menambahkan Kementan menerbitkan Permentan Nomor 49 Tahun 2020 tentang pedoman HET untuk pupuk bersubsidi tahun anggaran 2021. Juga mengatur tentang penambahan jumlah alokasi pupuk bersubsidi pada tahun 2021. Tujuannya, untuk menambah kuota pupuk bersubsidi.

Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Sutrisno mengapresiasi kebijakan pemerintah terkait kenaikan HET yang bertujuan memperluas jangkauan serta memperbesar kesempatan petani untuk mendapatkan pupuk bersubsidi.

Semoga tidak ada gejolak seperti 2020 lalu, karena kesempatan petani mendapatkan pupuk bersubsidi sudah lebih besar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News