Alhamdulillah, MA Kabulkan Gugatan Guru Honorer

Alhamdulillah, MA Kabulkan Gugatan Guru Honorer
Mahkamah Agung. Foto: dokumen JPNN.Com

Besaran honor ini, lanjutnya, sangat tidak manusiawi. Sudah menerima honor sangat kecil masih dihambat ikut seleksi akibat syarat 35 tahun. "Syarat usia ini seharusnya diterapkan para fresh graduate. Bukan diterapkan kepada guru-guru yang telah bekerja lebih dari 10 tahun," terang Andi.

BACA JUGA: Soal Honorer K2, Pemerintah dan Politikus Harus Jujur

Dia menambahkan, bila pembatasan usia ini yang dikabulkan MA, otomatis 735 ribuan guru honorer bisa mengikuti seleksi CPNS tanpa batasan usia. Selain itu rekrutmen CPNS 2018 untuk formasi khusus harus mengakomodir guru honorer 35 tahun ke atas.

"Ya jangan dibatasi usia merekalah. Kan mereka bukan pelamar baru. Walaupun sudah jalan, ya harus dilaksanakan tes tersendiri lagi untuk seluruh guru honorer. Jangan hanya yang muda tapi juga yang tua," tandasnya. (esy/jpnn)


MA mengabulkan gugatan guru honorer Kebumen terkait PermenPAN RB Nomor 36 Tahun 2018, yang di dalamnya menyantumkan syarat menjadi PNS usia maksimal 35 tahun.


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News