Ali Mudhori Bakal Dijemput Paksa Lagi
Selasa, 06 Maret 2012 – 00:06 WIB

Surat keterangan sakit yang dikirim Ali Mudhori ke KPK. Foto : Ayatollah Antoni/JPNN
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK meminta agar majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta membuat penetapan tentang upaya paksa terhadap Ali Mudhori. Sebab, Ali yang sedianya bersaksi pada persidangan atas I Nyoman Suisnaya, Senin (5/3) kembali tak hadir.
Ali mengirim surat JPU, yang isinya tengah sakit di Lumajang dan butuh istirahat. Dari surat dokter, Ali perlu istirahat hingga Kamis (8/3) mendatang.
JPU KPK Muhibuddin, menyatakan bahwa Ali tetap perlu dihadirkan pada persidangan atas Nyoman yang didakwa menerima suap dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) kawasan transmigrasi. Karenanya JPU tak ingin Ali Mudhori mangkir lagi.
"Kami minta dibuatkan penetapan untuk upaya paksa atas saksi Ali Mudhori," kata Muhibuddin pada persidangan atas Nyoman Suisnaya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/3) malam.
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK meminta agar majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta membuat penetapan tentang upaya paksa terhadap
BERITA TERKAIT
- JakMob Permudah Akses Transportasi Umum Gratis di Jakarta
- Hepatitis Bukan Sekadar Sakit Kuning, Kenali Risiko dan Pencegahannya
- Platform ZeroStunting Ajak Ortu Memerangi Malnutrisi Pada Anak Dengan AI
- Advokasi Rakyat Untuk Nusantara Beri 7 Catatan Saat RDP RUU KUHAP dengan DPR
- Seorang Anak Tewas Terseret Banjir Sejauh 2,4 Kilometer di Temanggung
- Survei Indikator: Masyarakat Puas Penyelenggaraan Mudik hingga Operasi Ketupat Polri