Ali Nasir Bicara Soal Syarat Agar Subholding Pertamina tak Langgar Konstitusi

Begitu pula terkait perundang-undangan, Ali menilai bahwa tak ada yang dilanggar dari rencana IPO. Termasuk UU tentang BUMN, UU Perseroan Terbatas dan juga UU Migas. UU Migas misalnya, tidak mengatur secara spesifik terkait upaya perusahaan dalam membiayai usaha operasionalnya.
Terkait Pasal 2 UU BUMN misalnya, menurut Ali, IPO justru bisa sebagai cara untuk berkontribusi terhadap perekonomian nasional.
“Karena Pertamina masih sebagai penentu kebijakan terhadap subholding, termasuk terkait keuntungan yang disetorkan kepada holding dan negara. Apalagi, dilihat dari UU tentang Perseroan Terbatas, jelas bahwa pembentukan PT adalah mencari untung. Jadi semua memang saling mendukung dan tidak ada yang dilanggar dengan IPO,” papar Ali.
Karena itu menurut Ali, rencana IPO tidak perlu dipersoalkan. Terlebih, berbagai anak perusahaan minyak dunia juga melakukan hal serupa.(chi/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Pertamina masih sebagai penentu kebijakan terhadap subholding, termasuk terkait keuntungan yang disetorkan kepada holding dan negara.
Redaktur & Reporter : Yessy
- Ini Kontribusi Pertamina untuk Sektor Pendidikan Menuju Indonesia Emas 2045
- PHE Catatkan Kinerja Positif, Produksi Migas Capai 1,04 Juta Barel Setara Minyak per Hari
- Harga BBM Pertamina Turun, Cek Daftar Lengkapnya!
- Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Tinjau Operasional PHM, Dorong Produksi Energi Nasional
- May Day, Pertamina Turunkan Harga BBM Nonsubsidi, Berikut Daftarnya
- KSAL Minta Tunggakan BBM TNI AL Rp 5,45 T ke Pertamina Diputihkan, Bahlil Berkata Begini