Ali, Penghina Presiden Jokowi, Ternyata Begini Kesehariannya
Senin, 06 April 2020 – 19:18 WIB

Bareskrim rilis penangkapan pelaku penghinaan Presiden Joko Widodo oleh Bareskrim Polri. Foto: Humas Polri
Dari kasus ini, baru Ali yang resmi jadi tersangka. Sementara ketiga rekannya masih berstatus saksi.
Atas perbuatannya, kini Ali ditahan dan dijerat Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), UU Nomor 40/2008, tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, Pasal 207 tentang Penghinaan kepada penguasa, dan UU Pornografi.
"Kalau ditotal, ancaman pidananya lebih dari sepuluh tahun penjara,” tandas Himawan. (cuy/jpnn)
Ali Baharsyah alias AL harus berurusan dengan polisi, karena sering menghina Presiden Jokowi di media sosial.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Pengamat: Masyarakat Tak Rela Prabowo Terkontaminasi Jokowi
- Prabowo: Saya Dibilang Presiden Boneka, Dikendalikan Pak Jokowi, Itu Tidak Benar
- Eks KSAL Ini Anggap Gibran bin Jokowi Tak Memenuhi Kriteria Jadi Wapres RI
- Komjen Wahyu: Tak Ada Cerita Main Judi Itu Menang
- Roy Suryo Ungkap Ironi Laporan Jokowi, Dilayangkan Saat Hari Keterbukaan Informasi
- Bareskrim Bongkar Judi Online yang Libatkan Warga China, Uang Rp 75 M Disita