Aliansi Mahasiswa Desak KPK Usut HP di Kasus Retrofit PLTU Bukit Asam
Rabu, 12 Februari 2025 – 22:53 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk mengusut tuntas dugaan korupsi dalam proyek retrofit sistem sootblowing di PLTU Bukit Asam, Unit Pelaksana Pembangkitan Bukit Asam PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan (UIK SBS) periode 2017-2022. FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo
Ketiganya didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp26,9 miliar terkait pekerjaan retrofit sistem sootblowing di PLTU Bukit Asam.
Selain itu, KPK mengungkapkan sejumlah pihak internal PLN yang diduga turut menerima aliran dana dalam kasus ini, termasuk Mustika Efendi (Rp75 juta), Fritz Daniel (Rp10 juta), Handono (Rp100 juta), hingga Andri Fajriyana (Rp2 juta). (tan/jpnn)
Januar mengungkapkan dugaan korupsi terkait penggantian komponen suku cadang untuk mendukung produksi uap di PLTU Bukit Asam.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- KPK Ingatkan Guru & Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Tarif Trans Semarang Rp 0, Pelajar dan Mahasiswa Tinggal Naik
- Mahasiswa Asal Inhu Tewas Kecelakaan Tunggal di Pekanbaru, Motor Hilang
- 959 Unit Begawan Apartemen Milik PPRO Ludes Terjual
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka