Aliansi Penyelenggara Pendidikan Minta Pembahasan RUU Sisdiknas Ditunda, Ini Alasannya

jpnn.com, JAKARTA - Aliansi Penyelenggaraan Pendidikan Berbasis Masyarakat meminta pembahasan terkait rancangan undang-undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) ditunda.
Penundaan RUU tersebut disebabkan oleh kondisi pandemi Covid-19 yang menyebabkan fenomena learning loss.
Untuk itu, pemerintah dinilai wajib mengerahkan sumber daya untuk memulihkan kehilangan pengalaman belajar pada peserta didik.
Aliansi menilai RUU Sisdiknas memerlukan kajian mendalam, naskah akademik yang komprehensif, keterlibatan publik yang luas, dan berbagai macam perundangan yang beririsan.
Dengan begitu, perlu adanya kearifan dalam membahas RUU Sisdiknas secara mendalam.
Alasan lainnya kondisi keberagaman, disparitas, dan kompleksitas persoalan pendidikan di Indonesia yang dinilai tidak memungkinkan untuk diperoleh kajian yang mendalam dalam waktu singkat dengan keterlibatan publik yang sangat terbatas.
Ketua Umum pengurus Besar PGRI Unifah Rosyidi mengatakan persoalan tata kelola guru sangat terfragmentasi.
Hal tersebut terlihat dari banyaknya regulasi yang mengatur tata kelola guru, mulai dari rekrutmen hingga pensiun.
Aliansi Penyelenggaraan Pendidikan Berbasis Masyarakat meminta pembahasan terkait RUU Sisdiknas ditunda.
- Jatim Sediakan 40 Ribu Beasiswa untuk Berantas Putus Sekolah
- Sekjen PKS Apresiasi Kepedulian Gubernur Kaltim pada Pendidikan
- Hardiknas 2025, Untar Gelar Untarian Awards untuk Dosen hingga Mahasiswa Berprestasi
- Jadi Pelopor AI, BINUS University Dorong Ekosistem Kerja Kreatif Berbasis Teknologi
- Refleksi Hardiknas 2025, Lita Nilai Kesenjangan Pendidikan Masih Jadi Tantangan Besar
- Peringati Hardiknas, Waka MPR Dorong Kebijakan Penyediaan Layanan Pendidikan berkualitas