Aliansi Ulama Madura Minta Komisi III DPR Mengusahakan Habib Rizieq Dibebaskan

jpnn.com, JAKARTA - Aliansi Ulama Madura meminta Komisi III DPR mengusahakan agar Habib Rizieq Shihab dibebaskan dari hukuman.
Permintaan itu disampaikan Aliansi Ulama Madura saat rapat dengan pendapat umum dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/12).
Sekretaris Jenderal Aliansi Ulama Madura KH. Fadholi Mohammad Ruham mengatakan vonis empat tahun penjara dan atau dua tahun pascaputusan kasasi, sangat tidak tepat dan menyalahi prinsip keadilan bagi Habib Rizieq Shihab.
"Kami memohon kepada komisi III DPR RI agar mengusahakan HRS dibebaskan tanpa syarat," harap Fadholi kepada Komisi III DPR dalam RDPU itu.
Menurut ulama asal Pamekasan itu, vonis tersebut menjadi kurang tepat dan menyalahi prinsip keadilan yang sarat akan kepentingan politik.
Fadholi juga mengutip salah satu ayat dalam Surah Al Maidah yang maknanya, janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum, lalu mendorong kamu untuk berlaku tidak adil.
Aliansi Ulama Madura meminta Komisi III DPR mengawal dan mengawasi proses hukum yang dijalani Habib Rizieq Shihab.
"Komisi III mengawasi serta mengawal proses hukum tersebut, demi keadilan di masyarakat sesuai kewenangan Komisi III," ungkap Fadholi.
Aliansi Ulama Madura meminta Komisi III DPR mengusahakan agar Habib Rizieq Shihab dibebaskan dari hukuman.
- Jampidsus Sita 47.000 Ha Lahan Sawit Ilegal, Sahroni: Langkah Konkret Kembalikan Kerugian Negara
- Hakim Tersangka Suap Sembunyikan Rp 5,5 Miliar di Kolong Kasur, MA Kena Sentil
- BAZNAS dan Ulama Palestina Perkuat Kerja Sama untuk Palestina
- Sahroni Minta Polisi Tangkap Pihak yang Ingin Menghancurkan Citra Kejagung
- Sahroni Nilai Pertemuan Sespimmen Polri dengan Jokowi Kurang Pas, Begini Alasannya
- Habiburokhman Pastikan DPR Tetap Minta Masukan Masyarakat dalam Penyusunan RUU KUHAP