Aliansi Ulama Madura Minta Komisi III DPR Mengusahakan Habib Rizieq Dibebaskan

Aliansi Ulama Madura Minta Komisi III DPR Mengusahakan Habib Rizieq Dibebaskan
Tangkapan layar Sekjen Aliansi Ulama Madura KH. Fadholi Mohammad Ruham dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (7/12/2021). ANTARA/Fauzi Lamboka.

jpnn.com, JAKARTA - Aliansi Ulama Madura meminta Komisi III DPR mengusahakan agar Habib Rizieq Shihab dibebaskan dari hukuman. 

Permintaan itu disampaikan Aliansi Ulama Madura saat rapat dengan pendapat umum dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/12).

Sekretaris Jenderal Aliansi Ulama Madura KH. Fadholi Mohammad Ruham mengatakan vonis empat tahun penjara dan atau dua tahun pascaputusan kasasi, sangat tidak tepat dan menyalahi prinsip keadilan bagi Habib Rizieq Shihab.

"Kami memohon kepada komisi III DPR RI agar mengusahakan HRS dibebaskan tanpa syarat," harap Fadholi kepada Komisi III DPR dalam RDPU itu.

Menurut ulama asal Pamekasan itu, vonis tersebut menjadi kurang tepat dan menyalahi prinsip keadilan yang sarat akan kepentingan politik.

Fadholi juga mengutip salah satu ayat dalam Surah Al Maidah yang maknanya, janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum, lalu mendorong kamu untuk berlaku tidak adil.

Aliansi Ulama Madura meminta Komisi III DPR mengawal dan mengawasi proses hukum yang dijalani Habib Rizieq Shihab. 

"Komisi III mengawasi serta mengawal proses hukum tersebut, demi keadilan di masyarakat sesuai kewenangan Komisi III," ungkap Fadholi.

Aliansi Ulama Madura meminta Komisi III DPR mengusahakan agar Habib Rizieq Shihab dibebaskan dari hukuman. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News