Alumni 212 Sebut Ahmad Dhani Korban Kriminalisasi

jpnn.com, JAKARTA - Juru Bicara Alumni 212 Novel Bamukmin buka suara soal penetapan Ahmad Dhani sebagai tersangka kasus ujaran kebencian. Menurut dia, Dhani adalah korban kriminalisasi sebelum Reuni Akbar 212 mendatang.
"Kami menduga ini bagian kriminalisasi para tokoh 212 yang dilakukan untuk penggembosan acara Reuni Akbar 212," kata Novel saat dihubungi, Rabu (29/11).
Dia memastikan bila dugaannya bukan tanpa alasan. Anggota Front Pembela Islam (FPI) ini menambahkan, peristiwa setahun lalu cukup menjadi pembelajaran soal penggembosan sebelum Aksi Bela Islam digelar.
"Dilihati dari aksi 212 tahun lalu, ada sembilan orang ditangkap. Aksi 313, Muhammad Al Khaththath ditangkap," tambah dia.
Diketahui, polisi telah menetapkan Ahmad Dhani sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran informasi yang dapat menimbulkan kebencian lewat media sosial (medsos) Twitter.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, Ahmad Dhani telah ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian. Adapun kasusnya itu, ditangani jajaran Polres Jakarta Selatan. “Penetapan dilakukan di Polres Jaksel,” kata dia. (mg1/jpnn)
Penetapan Ahmad Dhani sebagai tersangka diduga sebagai bagian kriminalisasi jelang reuni akbar 212.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- 3 Berita Artis Terheboh: Windy Idol Kembali Diperiksa KPK, Ahmad Dhani Beri Tanggapan
- Konon, Gerindra Sudah Ingatkan Ahmad Dhani Agar Bicara Hati-Hati Soal Isu Sensitif
- MKD Jamin Bakal Menindaklajuti Aduan Rayen Pono yang Laporkan Ahmad Dhani
- Diadukan ke MKD oleh Rayen Pono, Ahmad Dhani Beri Tanggapan
- Musisi Rayen Mengadukan Ahmad Dhani ke MKD Atas Dugaan Pelanggaran Etik
- Ini Alasan Rayen Pono Akhirnya Laporkan Ahmad Dhani ke Polisi