Aman Abdurrahman Divonis Mati, Langsung Sujud Syukur

Aman Abdurrahman Divonis Mati, Langsung Sujud Syukur
Aman Abdurrahman menjalani sidang pembacaan vonis di PN Jakarta Selatan, Jumat (22/6). Foto: Ricardo/JPNN.com

"Mengadili menyatakan terdakwa Aman Abdurrahman alias Oman Rachman telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana terorisme. Menjatuhkan pidana terhadap Aman Abdurrahman dengan pidana mati," ujar Hakim Ketua Ahmad Zaini.

Aman pernah divonis hukuman selama tujuh tahun penjara pada Februari 2005. Usai menjalani hukuman, Aman kembali ditangkap karena terbukti membiayai pelatihan kelompok teroris di Jantho, Aceh Besar.

Dia ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan. Dia divonis hukuman penjara sembilan tahun.

Aman kemudian dinyatakan bebas pada Hari Kemerdekaan. Namun, Aman tidak langsung bebas, melainkan dipindahkan ke Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Aman berpandangan pemerintah Indonesia dan Pancasila merupakan falsafah kafir. (sat/JPC)

 


Aman Abdurrahman langsung sujud syukur setelah majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis mati.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News