Amanat UU, Otorita IKN Nusantara Beroperasi Paling Lambat 2022
Minggu, 20 Februari 2022 – 16:52 WIB

Lokasi calon Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Foto: Antara
Lebih lanjut, UU Nomor 3 Tahun 2022 Tentang IKN berbicara tentang pengalihan Barang Milik Negara yang dihasilkan selama kementerian membangun Ibu Kota Nusantara.
Pasaln 36 Ayat 4 menyatakan barang tersebut dialihkan kepada Otorita Ibu Kota Nusantara pada 2023, kecuali ditentukan lain oleh menteri di bidang keuangan. (ast/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara mulai beroperasi paling lambat pada akhir 2022. Hal itu seperti tertuang dalam Pasal 36 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 Tentang IKN.
Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- DPR & MenPAN-RB Fokus Pemindahan ASN ke IKN, Honorer Kecewa
- Kemendagri Beber Alasan Penunjukan Balikpapan Jadi Tuan Rumah Peringatan Hari Otda 2025
- Gus Khozin Kritik Tugu Titik Nol IKN yang Viral di Medsos
- Konon, ASN yang Mau Pindah ke IKN Bakal Terima Tunjangan Khusus
- Ada Isu IKN Mangkrak, Rudy Mas'ud Diam-Diam Mengecek ke Lokasi
- Hadiri Acara Prapelepasliaran Orang Utan, Menhut: Jadi Ajang Evaluasi Kinerja