Amanat UU, Otorita IKN Nusantara Beroperasi Paling Lambat 2022

Amanat UU, Otorita IKN Nusantara Beroperasi Paling Lambat 2022
Lokasi calon Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Foto: Antara

jpnn.com, JAKARTA - Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara mulai beroperasi paling lambat pada akhir 2022.

Hal itu sesuai Pasal 36 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 Tentang IKN.

"Otorita Ibu Kota Nusantara mulai beroperasi paling lambat pada akhir tahun 2022," tulis Pasal 36 Ayat 1 UU Nomor 3 Tahun 2022 Tentang IKN.

Sebelum lembaga itu beroperasi, persiapan atau pembangunan di IKN Nusantara dilaksanakan oleh kementerian yang berpedoman pada Rencana Induk Ibu Kota Nusantara.

Namun, kegiatan persiapan dan pembangunan oleh kementerian dikoordinasikan dengan Otorita IKN Nusantara setelah lembaga tersebut terbentuk.

Sementara itu, Pasal 36 Ayat 4 berbicara tentang pilihan kementerian dalam melaksanakan persiapan atau pembangunan IKN Nusantara pada 2023.

Kementerian dapat mengalihkan urusan persiapan atau pembangunan ke Otorita IKN Nusantara.

"Dimulai pada 2023, kegiatan persiapan dan/atau pembangunan IKN yang sebelumnya dilaksanakan oleh kementerian atau lembaga dapat dialihkan kepada Otorita Ibu Kota Nusantara atau tetap dilanjutkan oleh kementerian/ lembaga tersebut," tulis Pasal 36 Ayat 4 UU Nomor 3 Tahun 2022 Tentang IKN.

Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara mulai beroperasi paling lambat pada akhir 2022. Hal itu seperti tertuang dalam Pasal 36 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 Tentang IKN.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News