Amari Dicopot Karena Rapor Merah
Kamis, 28 April 2011 – 05:35 WIB
Seperti diwartakan, Amari dicopot dari JAM Pidsus dan digantikan Andhi Nirwanto yang sebelumnya sekretaris JAM Pidsus. Amari kemudian dialihkan sebagai staf ahli Jaksa Agung.
Usai dilantik kemarin, Amari mengeluhkan alokasi biaya penanganan perkara pidana kasus korupsi. Sistem pendanaan penyelesaian perkara di Kejaksaan dijatah dalam paket-paket. Padahal, dana kebutuhan seringkali membengkak karena hal-hal tak terduga, seperti melacak, menangkap, atau memanggil saksi. "Dana tidak pernah cukup," katanya.
"Biaya perkara bulan November-Desember 2010 sampai sekarang belum dibayar sampai anak-anak (jajaran JAM Pidsus) kelimpungan. Sampai detik ini belum dibayar dari anggaran," keluhnya. Sayang, Amari enggan menyebut besarnya dana tersebut.
Seharusnya, kata Amari, anggaran penanganan perkara seperti di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Besaran dana ditentukan berdasarkan kasus yang ditangani plus ada biaya tambahan alias additional cost. "Tidak bisa dijatah sekian karena bisa kurang dan bisa lebih," katanya. (aga/nw)
JAKARTA - Alasan pencopotan Mohammad Amari dari posisinya sebagai Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) terungkap dalam pelantikan empat pejabat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Terus Berupaya Memberantas Judi Online dan Pinjol Ilegal
- Sinkronisasi Data Korban Galodo Sumbar, BNPB: 61 Orang Meninggal
- Uni Irma Apresiasi Respons Cepat Mentan Amran Bantu Petani Korban Galodo Sumbar
- Baru Keluar Lapas, Residivis Sabu-Sabu Ini Ditangkap Lagi
- Irjen Helmy Keluarkan Instruksi, Preman di Lampung Siap-Siap Saja
- TB Hasanuddin Tegaskan Pulau di Indonesia Tidak Boleh Diperjualbelikan