Amat Tantoso Akhirnya Laporkan Kelvin Hong ke Polisi

Atas perbuatannya, Amat dikenakan pasal 351 ayat (2) KUH Pidana tentang penganiayaan hingga luka berat dengan ancaman lima tahun penjara.
Penikaman ini terjadi karena ada permasalahan antara Kelvin dengan Amat Tantoso menyangkut masalah pinjaman uang. Kelvin melakukan pinjaman uang terhadap salah seorang karyawan Amat Tantoso bernama Mina yang tak lain juga pacar dari Kelvin Hong.
Dimana, pinjaman uang itu diberikan Mina tanpa sepengetahuan Amat Tantoso.
Saat dilakukan audit pembukuan keuangan Money Change miliknya, Amat Tantoso baru mengetahui adanya kekurangan uang dalam jumlah besar. Mina yang juga merupakan karyawan kepercayaan Amat, mengaku uang sebesar Rp 7 miliar itu ia pinjamkan kepada Kelvin Hong. Amat pun kemudian meminta kepada Mina untuk menagih uang tersebut.
Setelah berjumpa, Kelvin Hong hanya memberikan cek yang belum ditandatangani kepada Mina. Dimana, Kelvin berjanji akan menandatangani cek tersebut setelah bertemu Amat. Namun saat berjumpa antara Amat dan korban, Kelvin enggan menandatangani cek tersebut hingga Amat emosi dan menikam Kelvin dengan pisau yang sudah dipersiapkannya terlebih dahulu. (egi)
Penyidik Polresta Barelang masih menyelesaikan berkas perkara penikaman yang dilakukan pengusaha Batam Amat Tantoso terhadap Kelvin Hong, warga Malaysia.
Redaktur & Reporter : Budi
- Penipuan Berkedok Koperasi di Magetan, Korban Rugi Miliaran Rupiah
- Eks Anggota DPRD Palembang Tusuk Mantan Istri Secara Membabi Buta
- Polisi Buton yang Ditusuk Warga Korban Salah Sasaran
- Oknum Anggota DPRD Banten Ditangkap Terkait Penipuan Cek Kosong, Begini Kronologinya
- Dendam Pribadi Jadi Motif Penusukan Pria di Ogan Ilir, Pelaku Sudah Ditahan Polisi
- Polisi Tangkap Pelaku Penipuan, Modus Kerja sama Buka Kebun Semangka