Amendemen UUD 1945 Fokus pada Haluan Negara Saja

Amendemen UUD 1945 Fokus pada Haluan Negara Saja
Wakil Ketua DPD Nono Sampono, Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah dan Syarief Hasan saat Diskusi bertajuk “Pelaksanaan Rekomendasi MPR 2014-2019” di Media Center Parlemen, Jakarta, Jumat (6/12). Foto: Friederich Batari/JPNN.com

Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono mengatakan lebih setuju adanya amendemen UUD NRI 1945. Menurut dia, konstitusi mengatur negara. “Jadi kalau bicara tetang haluan  negara, harusnya UUD-nya disesuaikan," kata Nono di kesempatan itu.

Nah, Nono menegaslan bahwa harus disepakati amendemen bukan untuk kepentingan golongan atau kelompok. "Jadi, harus kepentingan kehidupan berbangsa dan bernegara secara nasional," ungkapnya.

Menurut Nono, amandemen terbatas  hanya untuk haluan negara, tidak boleh sama sekali menyentuh yang lainnya. "Apalagi mengungkit masalah sistem presidensil. Ini sama sekali bukan merupakan pintu masuk untuk mengendalikan presiden tidak sama sekali," katanya.

Menurut Nono, kalaupun harus bicara kewenangan kelembagaan misalnya DPD, kehakiman dan lainnya dalam amendemen nanti, "Terserah bagaimana nanti ke depan, tetapi yang penting adalah bicara haluan negara."

Menurut Nono, dalam proses ini maka DPD jangan diitinggalkan.  Dia menegaskan DPD harus mendapar peran. "Karena dia adalah representasi dari daerah, karena kalau tidak dilibatkan, satu orang saja tidak hadir di MPR,  maka tidak sah (amendemen)," ungkapnya.(boy/jpnn)

Wakil Ketua MPR dari Fraksi PDIP Ahmad Basarah berpandangan amendemen konstitusi hanya terbatas pada Pasal 3 UUD NRI 1945.


Redaktur : Boy
Reporter : Boy, Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News