Amerika Larang Tiongkok Terapkan Undang-Undang Baru di Hong Kong
Jumat, 22 Mei 2020 – 17:03 WIB

Demonstrasi warga Hong Kong menentang RUU Ekstradisi ke Tiongkok. Foto: Kyodo News
"Hong Kong yang stabil dan makmur serta menghormati hak asasi manusia dan kebebasan mendasar itu merupakan kepentingan Hong Kong, Tiongkok, Amerika Serikat, dan komunitas internasional yang lebih luas," tambahnya. (ant/dil/jpnn)
Amerika Serikat (AS) memperingatkan Tiongkok agar tidak memberlakukan undang-undang keamanan nasional baru di Hong Kong
Redaktur & Reporter : Adil