Amerika-RI Akhiri Sengketa di WTO

Amerika-RI Akhiri Sengketa di WTO
Amerika-RI Akhiri Sengketa di WTO

"Kedua negara, Indonesia dan Amerika Serikat sepakat untuk mengakhiri kasus ini dengan penyelesaian yang bisa mengakomodasi kepentingan kedua belah pihak," tukasnya.
      
Apa yang didapat Indonesia melalui penyelesaian di luar WTO ini dianggap lebih signifikan jika dibanding upaya meminta WTO melakukan retaliasi (balasan-red) berupa pemangkasan impor dari AS senilai USD 55 juta.

"Keputusan ini dianggap menguntungkan Indonesia karena AS bersedia memberikan tambahan fasilitas GSP (Generalized System of Preferences) selama lima tahun dan akan mempertimbangkan permintaan atas produk ekspor lain dari Indonesia," tuturnya.
      
Amerika juga berjanji dan sepakat tidak akan mengadukan kebijakan larangan atau pembatasan ekspor bahan mineral yang diterapkan Indonesia, serta tidak akan mengganggu akses pasar produk cigars dan cigarillos buatan Indonesia di pasar AS sampai ada pengaturan lebih lanjut.

"Amerika bahkan akan membantu Indonesia untuk memperbaiki penegakan hak kekayaan intelektual (HKI) agar Indonesia lebih baik dalam hal penegakan HKI (Hak Kekayaan Intelektual)," paparnya.
      
Kedua negara sepakat bahwa dengan diakhirinya kasus rokok kretek ini, maka kedua pihak akan mengintesifkan kerja sama perdagangan dan investasi dalam kerangka Indonesia-US Trade and Investment Framework Arrangement (TIFA) yang lebih konstruktif dan positif bagi hubungan jangka panjang yang lebih baik.

"Kasus ini menjadi pembelajaran bagi negara lain bahwa Indonesia akan selalu berjuang membela haknya di WTO apabila diperlakukan secara tidak adil," jelasnya. (wir)


JAKARTA - Indonesia dan Amerika Serikat (AS) sepakat menghentikan sengketa dagang terkait larangan distribusi rokok non-mentol di AS yang bertahun-tahun


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News