Amicus Curiae Megawati ke MK Bisa Tak Diterima, Ini Penyebabnya

Amicus Curiae Megawati ke MK Bisa Tak Diterima, Ini Penyebabnya
Megawati Soekarnoputri ketika melakukan orasi dalam kampanye akbar Ganjar-Mahfud di GBK, Jakarta. Dok: source for jpnn.

jpnn.com, JAKARTA - Sepekan jelang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sengketa hasil Pilpres 2024, banyak partai yang mengajukan permohonan untuk bergabung sebagai amicus curiae.

Salah satu yang menawarkan diri untuk bertindak sebagai amicus curiae adalah Presiden kelima Republik Indonesia dan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.

Guru Besar Ahli Hukum Tata Negara Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) Jogjakarta Prof. Ni’matul Huda mengatakan bahwa pihak ketiga tidak bisa mencampuri urusan Majelis Hakim MK ketika sedang mengambil keputusan.

"Hakim MK secara normatif sesungguhnya tidak bisa diintervensi oleh apa pun di luar dirinya," ucap Ni’matul saat dalam keterangannya, Rabu (17/4).

Ni'matul mengakui ada perbedaan pendapat mengenai amicus curiae yang diusulkan ketua umum PDIP itu.

Sebab, partai politik yang dipimpinnya merupakan bagian dari Ganjar-Mahfud, partai pemohon saat ini dalam perselisihan Pilpres 2024, dan mendukung calon presiden dan wakil presiden nomor urut tiga.

Sebagaimana diketahui bahwa dalam praktik hukum, amicus curiae diajukan oleh pihak luar dalam perkara tersebut untuk ikut serta dalam proses peradilan.

"Memang dalam tulisan itu beliau (Megawati) menyebut sebagai warga negara Indonesia, tetapi pemohon dalam sengketa pilpres salah satunya dari 03 yang didorong PDIP dan beliau ketuanya," kata dia.

Prof. Ni’matul Huda komentari amicus curiae Megawati Soekarnoputri soal sengketa Pilpres 2024. Begini pendapatnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News