Amiruddin Al-Rahab: Pelaku Rasialis Tak Boleh Dibiarkan, Berbahaya
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM Amiruddin Al-Rahab mendorong penegakan hukum terhadap para pelaku rasialis di republik ini.
Amiruddin juga mengatakan bahwa masyarakat harus sadar dan bersama-sama melakukan penolakan terhadap segala bentuk rasialisme.
"Kita perlu mendorong adanya penegakan hukum terhadap orang yang berbuat seperti itu," kata Amiruddin Al-Rahab dalam sebuah diskusi virtual, Kamis (11/2).
Pihaknya menyebutkan bahwa masalah rasialisme seharusnya dapat diatasi dengan menggunakan instrumen Undang-Undang.
Terlebih lagi negara telah memiliki regulasi mengenai larangan berperilaku rasial yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Walakin, keberadaan UU tersebut menurut dia kurang terdengar gaungnya di muka publik, dan belum dijadikan rujukan utama oleh aparat penegak hukum.
"Undang-Undang ini memang tidak terlalu terkenal, tidak terlalu banyak dirujuk oleh aparat penegak hukum dan juga oleh pemerintah," jelas Amiruddin.
Karena itu, katanya, bila persoalan rasialisme ingin diatasi di negara ini, maka UU tersebut harus dijadikan rujukan utama dalam penegakan hukum terhadap pelaku rasial.
Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM Amiruddin Al-Rahab sebut pelaku rasialis membahayakan, harus ditindak secara hukum.
- Tenaga Honorer Laporkan Dirut RSUD Sibuhuan ke Komnas HAM
- Rohingya, Mencari Tempat Berlindung
- Banyak Kepala Daerah Tidak Netral Selama Pemilu 2024, Komnas HAM: Politik Uang
- Catatan Komnas HAM: Ratusan Tenaga Kesehatan Kehilangan Hak Pilih Pas Pemilu 2024
- Pantau Pemilu 2024, Komnas HAM Ungkap Persekongkolan 12 Kades di Sidoarjo
- Komnas HAM Minta Warga Gunakan Hak Pilih Pemilu Secara Kritis