Amiruddin Al-Rahab: Pelaku Rasialis Tak Boleh Dibiarkan, Berbahaya
Amiruddin Al-Rahab berharap seluruh masyarakat memiliki kesadaran bahwa perilaku rasial sesungguhnya merendahkan martabat manusia dan bertentangan dengan konstitusi.
"Artinya orang-orang yang masih mengembangkan atau berpikir secara rasialis dia sesungguhnya tertolak atau bertentangan dengan konstitusi atau UUD negara Republik Indonesia," ucapnya.
"Oleh karena itu menjadi sangat penting hari ini Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 ini dijadikan sebagai dasar hukum untuk menindak orang yang berperilaku seperti tadi," lanjut Amiruddin.
Dalam forum diskusi itu, dia juga meminta kepada masyarakat untuk mencegah penyebaran ujaran kebencian, termasuk yang berbau rasial.
Baca Juga: PPMK Laporkan Novel Baswedan ke Bareskrim Polri, soal Ustaz Maaher
Sebab, kata Amiruddin, saat ini ada kecenderungan masyarakat dengan mudah menyebarkan konten ujaran kebencian, termasuk di media sosial. Padahal tindakan itu dapat menimbulkan persoalan serius dalam konteks HAM.
"Jadi tidak boleh, apalagi dibiarkan orang-orang bertindak atau berperilaku rasialis di tengah publik untuk saat ini. Kenapa? Karena itu bisa menjadi problem dan membahayakan keindonesiaan," pungas Amiruddin.(antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM Amiruddin Al-Rahab sebut pelaku rasialis membahayakan, harus ditindak secara hukum.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Tenaga Honorer Laporkan Dirut RSUD Sibuhuan ke Komnas HAM
- Rohingya, Mencari Tempat Berlindung
- Banyak Kepala Daerah Tidak Netral Selama Pemilu 2024, Komnas HAM: Politik Uang
- Catatan Komnas HAM: Ratusan Tenaga Kesehatan Kehilangan Hak Pilih Pas Pemilu 2024
- Pantau Pemilu 2024, Komnas HAM Ungkap Persekongkolan 12 Kades di Sidoarjo
- Komnas HAM Minta Warga Gunakan Hak Pilih Pemilu Secara Kritis