Amplop Untuk Hakim Maksimal Rp 500 ribu
Rabu, 08 April 2009 – 17:05 WIB

Amplop Untuk Hakim Maksimal Rp 500 ribu
“Kita telah mencatat sejarah di dalam rangka penandatanganan kode etik yang disusun bersama antara MA dengan KY sesuai amanat UU 3/2009,” ujar Harifin. Sebagai tindak lanjut penandatanganan MoU ini, MA bersama KY akan segera melakukan sosialisasi kepada seluruh hakim.
Tindak lanjut yang lain, akan segera dibentuk Majelis Kehormatan yang anggotanya terdiri dari MA dan KY. Sudah disepakati pula, komposisi keanggotaan Majelis Kehormatan ini terdiri dari 7 orang, yaitu 4 orang dari KY dan 3 orang dari MA.
Sedang Ketua KY Busyro Muqodas menyatakan, kode etik yang disepakati antara MA dengan KY ini merupakan salah satu benteng moral bagi para hakim. Kalau para hakim mau mentaati kode etik ini, maka korupsi di kalangan hakim bisa dihindari. “Kalau ini bisa dicapai, maka akan punya sumbangan besar bagi upaya memberantas korupsi di negeri ini,” ucap Muqadas. (sam/JPNN)
JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) dibawah kepemimpinan Harifin A Tumpa mampu mencairkan hubungan MA dengan Komisi Yudisial (KY). Dua lembaga ini
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Restu Widiyantoro Diharapkan Memperkuat PT Timah dengan Profesionalisme
- LPPOM Fasilitasi Lebih dari 100 Penggilingan Daging Halal di 19 Provinsi
- KPK Periksa WN Korsel di Seoul Terkait Kasus Suap PLTU Cirebon
- Waka MPR Lestari Moerdijat Ungkap Perlunya Identifikasi Masalah Perempuan dengan Tepat
- Bongkar Penyelundupan Benih Lobster, Bea Cukai Batam Cegah Negara Rugi Rp 48 Miliar
- ERIA Tegaskan Pentingnya Peran Pemimpin Dalam Perdamaian Berkelanjutan