Amplop Untuk Hakim Maksimal Rp 500 ribu

Amplop Untuk Hakim Maksimal Rp 500 ribu
Amplop Untuk Hakim Maksimal Rp 500 ribu
JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) dibawah kepemimpinan Harifin A Tumpa mampu mencairkan hubungan MA dengan Komisi Yudisial (KY). Dua lembaga ini membuat nota kesepahaman (MoU) mengenai kode etik untuk mengerem perilaku hakim agar tidak tercela. Memang, kode etik yang disusun tidak berbeda jauh dengan ketentuan yang ada di Peraturan MA (Perma) Tahun 2006. Hanya saja, lantaran disepakati bersama KY, maka pengawasan perilaku hakim bakal lebih ketat dilakukan KY.

Kode etik itu antara lain menyebutkan bahwa hakim dilarang menerima sesuatu atau hadiah dari pihak yang berperkara. Namun, tetap ada toleransi yakni hakim boleh menerima uang yang nilai nominalnya tak lebih dari Rp 500 ribu alias maksimal gopek. Itu pun, kalau pemberian dari sanak keluarga atau saudara.

“Ya secara universal memang tidak boleh. Tetapi kalau pemberian itu dari pihak keluarga dalam acara-acara seperti kawinan atau ulang tahun, itu boleh, tapi dibatasi hanya Rp 500 ribu. Kalau lebih tetap tak boleh,” ungkap Ketua MA Harifin Tumpa usai penandatanganan MoU di gedung MA, Jakarta, Rabu (8/4). Berkali-kali dia tegaskan, bahwa pemberian uang atau hadiah apa pun dari pihak yang berperkara tetap dilarang.

Harifin berharap, dengan adanya kode etik ini maka perilaku hakim akan menjadi baik. Dia berharap, di masa mendatang tidak ada lagi berita tentang hakim yang berbuat amoral dan asusila. Tujuan akhirnya, citra peradilan di Indonesia menjadi terhormat di mata masyarakat. Harifin menilai, para hakim harus memahami bahwa penandatanganan MoU dengan KY ini merupakan momen bersejarah.

JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) dibawah kepemimpinan Harifin A Tumpa mampu mencairkan hubungan MA dengan Komisi Yudisial (KY). Dua lembaga ini

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News